SHABDA
Cari berita…
Daerah

Pertanyakan Status Lahan Eks HGU 175 Hektare, Gerakan Tani Karangsari Geruduk DPRD Pati

TIA
TIA
Pertanyakan Status Lahan Eks HGU 175 Hektare, Gerakan Tani Karangsari Geruduk DPRD Pati
Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Tani Karangsari saat mendatangi Kantor DPRD Kudus pada Rabu (24/6/2026). (Foto: Shabda.id)

Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Tani Karangsari mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati guna menuntut kejelasan tentang status lahan eks HGU di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Pati.

Pati, Shabda.id -- Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Tani Karangsari mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Rabu (24/6/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan terkait status dan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 175 hektare di Desa Karangsari yang masa berlakunya telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025 lalu.

Ketua Gerakan Tani Karangsari, Khoirul Abidin menjelaskan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat audiensi yang telah dua kali mereka layangkan kepada pihak legislatif.

Surat pertama sendiri dikirim sejak 2 Juni 2026, namun hingga kini masyarakat menilai belum ada respons konkret maupun titik terang dari wakil rakyat.

Menurut Khoirul, secara regulasi, lahan yang masa HGU-nya telah habis seharusnya dapat dikembalikan fungsinya atau dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat setempat.

Namun pada kenyataannya, warga Desa Karangsari hingga kini masih gigit jari karena belum bisa menggarap lahan produktif tersebut.

"Kami datang untuk menyampaikan persoalan tanah seluas 175 hektare yang HGU-nya sudah habis. Seharusnya masyarakat bisa memanfaatkan atau menggarap tanah tersebut, tetapi kenyataannya di lapangan tidak bisa," ujar Khoirul.

Persoalan menjadi kian pelik setelah muncul informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan eks HGU tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum yang sebelumnya mengelola tanah tersebut.

Oleh karena itu, warga mendesak DPRD Pati dan instansi agraria terkait untuk segera turun tangan memberikan transparansi informasi.

"Kami mempertanyakan bagaimana bisa tanah eks HGU diperjualbelikan. Setahu kami, tanah HGU maupun eks HGU tidak bisa diperjualbelikan begitu saja oleh pihak swasta atau perorangan. Kami meminta kejelasan status hukum dan proses apa yang sebenarnya terjadi di sana," tegasnya.

Lebih lanjut Khoirul mengungkapkan, Gerakan Tani Karangsari menuntut hak agar 175 hektare lahan itu dikembalikan kepada fungsinya untuk dikelola warga Desa Karangsari.

Pasalnya, secara geografis lahan tersebut berada di wilayah administrasi desa mereka dan sudah selayaknya memberikan kontribusi bagi kesejahteraan petani lokal.

Warga pun menaruh harapan besar agar lembaga legislatif dapat menjembatani sengketa agraria ini dengan memanggil pihak-pihak berwenang yang mengurusi penerbitan dan pengawasan HGU.

Namun, Khoirul menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika aspirasi mereka kembali digantung. Gerakan Tani Karangsari memberikan tenggat waktu (deadlock) hingga akhir bulan ini bagi DPRD Pati untuk memberikan sikap resmi.

"Kami memberikan waktu sampai 30 Juni 2026. Jika belum ada respons atau tindak lanjut yang jelas dari DPRD Pati, kami akan langsung melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia," cetus Khoirul.

Tidak hanya ke Ombudsman, para petani juga berencana membawa sengkarut lahan ini ke ranah nasional dengan bersurat ke Aliansi Petani Indonesia (API) serta Komisi terkait di DPR RI agar mendapatkan pengawasan yang lebih ketat.

Warga berharap sengketa lahan eks HGU di Desa Karangsari ini dapat segera dicarikan solusi terbaik secara hukum, sehingga tidak memicu konflik sosial yang berkepanjangan di kemudian hari.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait