SHABDA
Cari berita…
Infrastruktur

Pos TPR Colo Mulai Dibongkar, Dipindah Sementara Selama Penanganan Longsor

TIA
TIA
Pos TPR Colo Mulai Dibongkar, Dipindah Sementara Selama Penanganan Longsor
Pembongkaran Pos TPR di Desa Colo Kudus, Senin (28/9/2026). (Foto: Shabda.id.)

Disbudpar Kabupaten Kudus mulai membongkar Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Colo yang berlokasi di Kecamatan Dawe pada Senin (28/9/2026) siang.

Kudus, Shabda.id -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Kudus mulai membongkar Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Colo yang berlokasi di Kecamatan Dawe pada Senin (28/9/2026) siang.

Langkah ini diambil guna mendukung proses perbaikan dan penanganan jalan longsor di depan gapura masuk Desa Colo.

Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil menyampaikan, lokasi baru untuk pos TPR berada tepat di area sebelum pintu masuk Terminal Colo.

Penentuan lokasi sementara tersebut merupakan hasil kesepakatan dan koordinasi bersama tim pelaksana di lapangan.

"Pemindahan ini sudah koordinasi bersama pelaksana lapangan. Sudah ada kata sepakat akan dipindah di lokasi sebelum masuk Terminal," ujar Halil.

Ia melanjutkan, lokasi baru yang berada sebelum masuk terminal dipilih agar petugas tetap bisa memantau lalu lintas kendaraan, khususnya bus, serta melanjutkan penarikan retribusi.

Pemindahan ini diharapkan tidak sampai mengganggu pelayanan maupun target penerimaan retribusi daerah.

Meski demikian, pihaknya juga berencana mengusulkan pembebasan biaya retribusi selama satu hari untuk mempermudah penyesuaian saat pembongkaran.

Namun jika usulan tersebut tidak memungkinkan, aktivitas penarikan retribusi akan tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara hingga proyek perbaikan jalan selesai. Halil berharap pos TPR dapat dikembalikan ke titik semula karena lokasi awal dinilai paling ideal.

"Harapannya setelah pembongkaran ini, kami minta dibantu kembali untuk dapat dipindah ke lokasi semula karena idealnya di sana," tegas Halil.

Sementara itu, Konsultan Pengawas dari PT Matrix (DPUPR Jawa Tengah), Siswanto menjelaskan, proses pembongkaran pos dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengandalkan alat berat crane.

Langkah ini dilakukan guna meminimalkan risiko kerusakan pada struktur bangunan pos.

"Kami berupaya seaman mungkin menggunakan crane, yang dibongkar hanya bangunan pos atau loket TPR, sedangkan gapura utama Colo tetap berdiri dan tidak dibongkar," jelas Siswanto.

Setelah pos dipindahkan, area bekas bangunan berupa median beton akan diratakan untuk memberi ruang bagi pekerja proyek perbaikan jalan.

Terkait lokasi permanen pascaproyek, pihak DPUPR Jateng dan instansi terkait akan melakukan kajian ulang demi memastikan titik baru aman bagi kendaraan yang berhenti saat membayar retribusi tanpa memicu kemacetan.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait