Kudus, Shabda.id -- Sebuah benda kuno yang diperkirakan berusia sekitar empat abad, ditemukan terpendam di kawasan Masjid Baitul Muttaqin, Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Benda berbahan tanah liat tersebut diduga kuat merupakan mustaka atau kemuncak masjid kuno yang berasal dari era peralihan peradaban Hindu ke Islam di wilayah Kudus.
Penemuan ini berawal saat Wisnu Bayu Murti (29), seorang anggota divisi sejarah dan budaya Peka Muria, secara tidak sengaja melihat pecahan mirip gerabah yang tertimbun tanah pada Jumat (11/9/2026) lalu.
Ia kemudian mengajak takmir masjid serta rekan-rekannya untuk mengamankan lokasi hingga berhasil mengumpulkan total 30 potongan fragmen.
Benda-benda tersebut memiliki motif hiasan berupa daun nanas, ukiran sulur, dan pola khas masa lampau.
Saat ini seluruh pecahan gerabah telah dibersihkan dan diamankan di SMP Duta Aswaja Kudus.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyelamatan aset sejarah lokal sekaligus persiapan untuk penelitian arkeologi lebih lanjut.
Wisnu berharap temuan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat luas akan pentingnya menjaga peninggalan masa lalu.
Baca Juga:
"Setelah ditemukan, kami coba bersihkan dan hilangkan bekas-bekas tanah, kemudian kami amankan untuk penelitian lebih lanjut," ujar Wisnu pada Selasa (15/9/2026).
Ia menambahkan, langkah ini penting untuk menjaga kelestarian warisan daerah.
Menurutnya, penemuan ini menjadi bagian dari penyelamatan sejarah dan budaya dari benda diduga cagar budaya.
Adapun proses pendaftaran benda tersebut sebagai cagar budaya resmi memerlukan kajian ilmiah mendalam dari instansi berwenang.
Terpisah, penemuan benda kuno ini disambut baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus. Pihak dinas kemudian meminta penemu melengkapi data pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kudus, Arief Zuli Tanjung, mengarahkan agar penemuan tersebut segera dilaporkan secara resmi ke dinas untuk memulai tahapan verifikasi.
"Memang ketika ada temuan silakan disampaikan ke kami, nanti kami akan melakukan survei, menelaah dan mengkaji benda tersebut,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, kajian tersebut nantinya akan dilanjutkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Jika sudah memenuhi syarat dan disetujui TACB, baru kami usulkan ke Bupati untuk penetapan benda cagar budaya," jelas Arief.