Kudus, Shabda.id -- Pembangunan pusat perbelanjaan dan area komersial di kawasan eks Gedung Ngasirah, Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, menemui kendala. Opersional pusat perbelanjaan itu pun dipastikan molor.
Urusan perizinan pada tenant atau penyewa ruang usaha, membuat proyek di atas lahan seluas 9.100 meter persegi tersebut berjalan lamban.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah mengungkapkan, hambatan utama berada pada pengerjaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik restoran Solaria yang hingga kini belum rampung dan masih dalam proses revisi.
"Dokumen lingkungan untuk seluruh kawasan komersial eks Gedung Ngasirah sebenarnya sudah selesai, dan tidak butuh AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) karena lahannya di bawah 10.000 meter persegi," ungkap Djati.
"Namun, untuk perizinan PBG menjadi tanggung jawab masing-masing tenant yang kini masih berproses," imbuhnya menjelaskan usai sidak lokasi pada Jumat (25/9/2026).
Baca Juga:
Mundurnya penyelesaian izin PBG ini membawa dampak berantai pada target pengoperasian seluruh area komersial.
Pihak investor memilih menahan dimulainya pengerjaan fisik lanjutan sebelum seluruh dokumen legalitas penyewa mengantongi izin resmi.
Djati menjelaskan, target pembukaan ritel modern Superindo yang mulanya dirancang beroperasi pada September 2026 terpaksa mundur hingga Desember 2026.
Keterlambatan ini juga berimbas langsung pada nasib para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Penataan sarana dan penempatan tenant UMKM baru bisa dieksekusi setelah Superindo dan fasilitas komersial utama lainnya berdiri.
"Karena jadwalnya bergeser, operasional untuk sebagian tenant UMKM di kawasan eks Gedung Ngasirah diperkirakan baru bisa dimulai pada akhir tahun 2026 atau awal tahun 2027 mendatang," pungkas Djati.