SHABDA
Cari berita…
Pajak/Restribusi

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Puluhan Miliar, Samsat Sebar Petugas Penagih

TIA
TIA
Tunggakan Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Puluhan Miliar, Samsat Sebar Petugas Penagih
Kepala UPPD Samsat Kudus, Ridimanjaya. (Foto: Shabda.id.)

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus masih tergolong sangat tinggi.

Kudus, Shabda.id -- Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus masih tergolong sangat tinggi.

Hingga bulan Juni 2026, nilai tunggakan pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja sudah menyentuh angka Rp12,9 miliar dari sekitar 42 ribu objek pajak.

Angka ini belum memperhitungkan akumulasi tunggakan dari tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya yang nilainya jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp97,8 miliar.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus, Ridimanjaya kepada awak media pada Selasa (22/9/2026).

"(Tunggakan pajak) Untuk tahun berjalan sekitar Rp12,9 miliar, sekitar 42 ribu objek. Kemudian untuk 2025 ke belakang sekitar Rp97,8 miliar," katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ridiman menegaskan bahwa pihak Samsat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggencarkan berbagai langkah nyata.

Untuk menekan tunggakan pajak tahun berjalan, Pemkab Kudus mengoptimalkan program "Sengkuyung Kudus" melalui penagihan aktif kepada para wajib pajak.

Sementara itu, untuk melacak tunggakan pajak dari tahun-tahun terdahulu, petugas Samsat Kudus diterjunkan secara door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan secara langsung.

Dari penelusuran petugas di lapangan, ditemukan berbagai alasan mengapa warga belum melunasi pajaknya.

Alasan tersebut bervariasi, mulai dari kendaraan yang sudah dipindahtandagankan atau dijual, kendaraan masih ada tetapi pemilik belum memiliki anggaran, hingga murni karena lupa membayar.

Selain menyasar masyarakat umum, kedisiplinan pembayaran pajak juga ditegakkan di lingkungan internal pemerintahan melalui program "Gadis Pantura" yang membidik para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus.

Kebijakan ini diperkuat dengan adanya edaran resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus agar para ASN dapat menjadi contoh bagi warga.

"Ada surat edaran dari Sekda Kudus terkait ini, karena ASN sebagai teladan," ujar Ridiman.

Ia menilai, langkah penertiban di kalangan aparatur negara ini membuah hasil yang positif.

Mayoritas ASN tercatat telah melunasi kewajiban pajak kendaraannya, bahkan beberapa di antaranya langsung melakukan pembayaran di tempat saat pendataan berlangsung.

Di sisi lain, realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Kudus hingga Agustus 2026 sebenarnya bagus. Penerimaan pajak telah mencapai Rp76,7 miliar atau sekitar 54,47 persen dari target tahunan sebesar Rp140,8 miliar, sekaligus menjadi pencapaian tertinggi di wilayah Jawa Tengah.

Kendati demikian, Ridiman mewanti-wanti masyarakat agar tidak meremehkan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Sesuai aturan berlaku, kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama lima tahun masa pajak ditambah dua tahun berturut-turut berisiko dikenai sanksi penghapusan data registrasi kendaraan.

"Harapannya masyarakat memenuhi kewajibannya. Jangan sampai pajak menumpuk dan akhirnya menyulitkan pemilik kendaraan," tandasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait