Kudus, Shabda.id -- Aksi pencurian dengan modus pecah ban menimpa seorang nasabah bank di Kabupaten Kudus pada Senin (7/9/2026).
Korban berisial DIS (46), warga Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus, harus merelakan uang tunai senilai Rp208 juta dan sebuah laptop miliknya dibawa kabur pencuri.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di tepi Jalan Lingkar Ngembal turut Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
Kejadian bermula setelah korban mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari sebuah bank yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
Mengendarai mobil, korban kemudian melaju ke arah Gudang Keramik 46 untuk mengurus pembelian barang.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan mobilnya di depan gudang dan meninggalkan tas berisi uang serta laptop di jok depan. Korban lalu masuk ke dalam gudang untuk menyerahkan nota pembelian.
Namun, hanya berselang lima menit, korban terkejut saat kembali ke kendaraan. Ban belakang bagian kiri mobilnya sudah dalam keadaan gembos.
Saat berniat mengambil alat dongkrak, korban melihat pintu depan sebelah kanan mobil sudah terbuka.
Baca Juga:
Setelah diperiksa, tas laptop berwarna biru yang berada di dalam mobil telah hilang.
Tas tersebut berisi uang tunai senilai Rp208 juta serta satu unit laptop merek Huawei berukuran 15 inci.
Sempat berupaya mencari di sekitar area kejadian, korban tidak menemukan jejak pelaku maupun barang miliknya.
Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Polsek Jati.
Kasat Reskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang, membenarkan adanya laporan musibah tersebut.
"Petugas dari Polsek Jati bersama tim INAFIS Polres Kudus sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar Iptu Happy.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan meminta pengawalan kepolisian saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.