Kudus, Shabda.id- Setelah sempat menghentikan operasional selama dua hari (Selasa - Rabu), akibat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga, SPBU 44.593.22 di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, kembali melayani masyarakat pada Kamis 06 Agustus 2026.
Kembali beroperasionalnya SPBU tersebut disambut antusias para pengendara yang sebelumnya harus mencari lokasi pengisian bahan bakar lain selama masa penghentian layanan.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian BBM kembali berjalan normal, seluruh pembatas yang sebelumnya menutup akses menuju area SPBU telah dibuka.
Sebelumnya, PT (Persero) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menghentikan sementara operasional SPBU itu sejak Selasa 04 Agustus 2026.
Layanan SPBU dihentikan karena belum memenuhi standar kelayakan operasional dalam program SPBU Pasti Pas.
Selama dua hari penutupan, akses masuk ke area SPBU dipasang pembatas berupa rambu, kawat besi, serta bilah bambu yang dibentangkan melintang sehingga kendaraan tidak dapat memasuki lokasi.
Akibat penutupan tersebut, ratusan pengendara sepeda motor maupun mobil yang hendak mengisi bahan bakar harus mencari SPBU lain.
Manajer SPBU 44.593.22 Jenderal Sudirman, Mansur Syah, membenarkan bahwa penghentian operasional merupakan sanksi dari Pertamina yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan standar fasilitas program Pasti Pas.
Menurut Mansur, SPBU yang dikelolanya memang belum mengantongi sertifikat Pasti Pas karena sebelumnya belum berhasil lolos dalam proses audit yang dilakukan Pertamina.
Ia menjelaskan masih terdapat sejumlah kekurangan pada fasilitas fisik, seperti pemasangan stiker CCTV pada totem SPBU, identitas kerja sama, hingga beberapa bagian bangunan yang belum sesuai standar.
Selain itu, terdapat pula sejumlah persyaratan nonfisik yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan administrasi serta penyediaan layanan nitrogen sebagaimana ketentuan Pertamina.
"Setiap SPBU wajib mengikuti program Pasti Pas dan kami memang baru mendaftar sehingga masih ada beberapa fasilitas yang belum lengkap," ujar Mansur.
Baca Juga:
Menurut dia, pihak pengelola langsung melakukan pembenahan terhadap seluruh catatan hasil evaluasi agar dapat segera diverifikasi kembali oleh Pertamina.
Ia menegaskan sanksi penghentian operasional dicabut setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam program Pasti Pas dinyatakan telah dipenuhi.
Mansur mengungkapkan selama SPBU ditutup, pasokan maupun stok BBM tetap tersedia sehingga tidak mengalami kendala saat operasional kembali dibuka.
Data stok per Rabu 5 Agustus pukul 06.00 WIB tercatat, Pertalite tersedia hampir 40 ribu liter, Pertamax sekitar 10 ribu liter, Pertamax Dex sekitar 4.200 liter, serta Pertamax Turbo sekitar 3.500 liter.
Dengan persediaan itu, begitu operasional kembali normal dapat memulihkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membuat seluruh karyawan kembali bekerja seperti biasa.
Sementara, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengatakan, penghentian sementara operasional dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan.
Yaitu dalam menjaga kualitas pelayanan, keamanan, dan standar operasional penyaluran BBM.
Pertamina telah menyampaikan sejumlah poin perbaikan yang wajib dipenuhi pengelola sebagai syarat agar SPBU dapat kembali dioperasikan.
Selama masa penghentian operasional, masyarakat masih tetap dapat memperoleh BBM di SPBU 44.593.23 yang berjarak sekitar 450 meter maupun SPBU 44.593.25 yang berada sekitar 1,5 kilometer dari lokasi.
Taufiq menegaskan, Pertamina Patra Niaga membuka ruang bagi pengelola SPBU untuk melakukan pembenahan dan akan melakukan evaluasi kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Ia menambahkan, Pertamina berkomitmen memastikan seluruh SPBU yang beroperasi memenuhi standar kualitas pelayanan dan keselamatan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, SPBU 44.593.22 Jenderal Sudirman kini kembali beroperasi secara normal setelah menyelesaikan berbagai pembenahan yang menjadi syarat dalam program SPBU Pasti Pas.