Kudus, Shabda.id - Lima remaja diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus, setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Bae, Kudus.
MFG (15) dan RA (16) keduanya kedapatan membawa senjata tajam. MR (16) merupakan pemilik senjata tajam, sementara dua lainya membawa potongan bambu yang ditemukan di tempat kejadian.
Selain mengamankan lima remaja, polisi juga berhasil mengamankan enam senjata tajam berbagai bentuk yang sangat membahayakan.
Peristiwa bermula pada Ahad sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Salam Residence Desa Dersalam, Kecamatan Bae. Para remaja tersebut diduga kuat tengah merencanakan aksi perkelahian antar kelompok yang berpotensi memicu keributan besar di lingkungan warga.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terancam dengan kehadiran sekelompok remaja pada Ahad 10 Mei 2026 dini hari lalu.
Baca Juga:
"Kami menangani kasus ini secara profesional. Pengembangan terus dilakukan, dan kami masih memburu pelaku lainnya yang ikut terlibat," kata AKBP Heru Dwi Purnomo, pada Kamis 14 Mei 2026.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kudus kini rutin menggelar patroli gabungan bersama Kodim 0722/Kudus, terutama pada jam-jam rawan (malam hingga dini hari).
AKBP Heru juga menitipkan bagi para orang tua di Kudus agar lebih memantau aktivitas dan lingkungan pergaulan anak. Pastikan anak sudah berada di rumah sebelum larut malam agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kudus agar tetap aman, nyaman, dan kondusif," tutupnya.