Kudus, Shabda.id - Strategi undercover atau penyamaran yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jati berbuah manis. WA (26) tak menyangka bahwa teman "nongkrong" di sekitar rumahnya adalah polisi yang sedang mengincarnya.
Pemuda asal Kelurahan Mlati Kidul tersebut diringkus petugas pada Senin 11 Mei 2026 setelah terbukti membawa kabur satu unit Honda Beat milik warga Loram Kulon.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu 06 Mei 2026 pagi di kawasan Desa Loram Kulon. Korban, Budi Nor Sulistyowati (47), saat itu hendak berbelanja di sebuah toko bordir.
Karena terburu-buru, korban melakukan kesalahan fatal dengan tidak mencabut kunci kontak motor Honda Beat (Nopol K 5402 UR) miliknya Saat berbelanha.
Hanya dalam hitungan menit saat ia berada di dalam toko, motor senilai Rp10 juta tersebut sudah raib digondol pelaku.
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Baca Juga:
"Anggota Unit Reskrim melakukan strategi penyamaran sebagai rekan pelaku untuk memantau keberadaannya secara diam-diam," ujar AKP Hadi.
Saat petugas mendapati informasi bahwa WA sedang bersantai di lingkungan rumahnya di Mlati Kidul, penyergapan langsung dilakukan. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
Meski motor korban berhasil ditemukan, kondisinya sudah sedikit berubah. WA telah melepas plat nomor kendaraan dan melepas kaca spion.
Namun, pelaku tidak bisa mengelak setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang identik dengan motor milik korban.
Kini, WA harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jati. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Jati kembali mengingatkan warga agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan.
"Pastikan kunci selalu dicabut dan gunakan kunci pengaman ganda, meski motor hanya ditinggal sebentar saja," pesannya.