SHABDA
Cari berita…
Daerah

Pemkab Kudus Jadwalkan Pencairan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026

TIA
TIA
Pemkab Kudus Jadwalkan Pencairan Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026
Ilustrasi foto uang. (Foto: Istimewa)

Pemkab Kudus menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Kabupaten Kudus berlangsung pada bulan Juni 2026.

Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan kedua Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai sekaligus upaya membantu meringankan beban ekonomi keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah memastikan, seluruh pegawai berstatus ASN di lingkungan Pemkab Kudus akan menerima hak tersebut.

Penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan.

"Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN yang masih memiliki anak usia sekolah dalam memenuhi berbagai kebutuhan sekolah," ujar Djati Solechah, Senin (1/6/2026).

Pihak BPPKAD Kudus saat ini mematok rencana pencairan sementara pada 8 Juni 2026. Kendati demikian, tanggal tersebut masih bersifat tentatif menyesuaikan dinamika penyaluran di wilayah sekitar.

"Nanti kalau daerah lain ada yang sudah mulai menyalurkan (gaji ke-13), Kudus akan segera menyalurkan," tutur Djati.

Untuk menyukseskan program ini, Pemkab Kudus menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp34.080.710.300. Komitmen anggaran yang besar ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus menjadi stimulus roda perekonomian daerah.

Mengingat adanya penambahan jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Kudus, besaran nominal yang diterima tiap ASN akan disesuaikan dengan regulasi masa kerja, khususnya bagi kelompok PPPK.

Bagi mereka dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, akan menerima nominal setara gaji penuh tanpa potongan. Sedangkan bagi mereka dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, perhitungan nominal dilakukan secara proporsional berdasarkan lama bulan mengabdi.

Melalui penyaluran gaji ke-13 yang tepat waktu ini, Pemkab Kudus berharap bisa memicu peningkatan motivasi, disiplin kerja, serta kualitas pelayanan publik agar agenda pembangunan di Kota Kretek berjalan semakin optimal.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait