Pati, Shabda.id- Sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang melibatkan terdakwa Kiai Asyhari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin 28 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang digelar secara tertutup mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani membenarkan agenda persidangan tersebut.
“Tertutup untuk umum. Sidang hari ini periksa tiga saksi dari penuntut umum,” kata Retno.
Ia mengatakan, persidangan akan kembali digelar pada Rabu 30 September 2026. Agenda sidang berikutnya masih berkaitan dengan pembuktian dari penuntut umum, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.
“Penundaan sidang berikutnya hari Rabu. Tertutup juga,” ujarnya.
Sementara itu, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi turut hadir di sekitar PN Pati. Mereka mengawal sejumlah saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Perwakilan Aliansi Santri Pati, Cak Ulil, mengatakan pengawalan dilakukan untuk memastikan para saksi dapat hadir dan menjalani proses persidangan dengan aman.
“Kali ini kita mengawal saksi untuk dihadirkan di sidang nanti,” ujar Ulil.
Menurut Ulil, terdapat sekitar empat saksi yang dijadwalkan hadir dalam rangkaian persidangan. Mereka disebut berasal dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
“Untuk informasi sementara ada empat (saksi), kalau tidak salah. Ini dari korban, terus tetangga, dan ada dari yang lainnya juga,” jelasnya.
Aliansi Santri Pati menyatakan akan terus memantau jalannya persidangan hingga perkara tersebut diputus oleh majelis hakim.
Ulil mengatakan pihaknya berharap proses hukum berjalan tuntas dan terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah.
“Ya tetap kita kawal terus lah, kasus ini sampai tuntas dihukum yang seberat-beratnya. Ya maksimal lah,” katanya.
Ia menambahkan, pengawalan juga ditujukan untuk memberikan dukungan kepada korban maupun saksi agar dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan.