Pati, Shabda.id- Sidang perkara dugaan tindak pidana kesusilaan dengan terdakwa Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis 27 Agustus 2026.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan majelis hakim belum langsung mengambil keputusan setelah mendengarkan tanggapan dari JPU.
Majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menentukan sikap atas perlawanan yang diajukan penasihat hukum Ashari.
“Agenda hari ini adalah pembacaan tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan oleh advokat terdakwa,” ujar Retno pada Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut Retno, setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim akan memutus perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin 07 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Pati.
Baca Juga:
“Selanjutnya majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan akan menjatuhkan putusan terhadap perlawanan advokat terdakwa pada hari Senin tanggal 7 September 2026 jam 10 pagi di Ruang Sidang Cakra,” jelasnya.
Dengan demikian, persidangan saat ini belum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim terlebih dahulu akan menentukan apakah perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dapat diterima atau tidak.
Sebelumnya, penasihat hukum Ashari mengajukan perlawanan dalam persidangan perkara tersebut. Perlawanan itu kemudian mendapat tanggapan dari JPU dalam sidang lanjutan pada Kamis hari ini.
Sementara itu, terkait pengamanan selama rangkaian persidangan, Retno mengatakan PN Pati masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Untuk antisipasi pengamanan masih sama berkoordinasi dengan kepolisian,” ungkapnya.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi selama proses persidangan berlangsung. Perkara yang menjerat Ashari diketahui menjadi perhatian masyarakat.
Sidang berikutnya akan menjadi agenda penting karena majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan atas perlawanan penasihat hukum terdakwa.