SHABDA
Cari berita…
Hukum

Sidang Perdana Kasus Ashari Digelar Tertutup, JPU Beberkan Dua Skema Dakwaan

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Sidang Perdana Kasus Ashari Digelar Tertutup, JPU Beberkan Dua Skema Dakwaan
Persidangan perkara dugaan tindak pidana kesusilaan yang menjerat terdakwa Ashari (Foto: Shabda.id)

Persidangan digelar tertutup karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan

Pati, Shabda.id- Pengadilan Negeri (PN) Pati mulai menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana kesusilaan yang menjerat terdakwa Ashari, Selasa 11 Agustus 2026.

Sidang perdana perkara nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti tersebut berlangsung tertutup di Ruang Cakra PN Pati.

Agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan persidangan digelar tertutup karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan.

"Karena persidangan ini tertutup untuk umum, penyampaian ke publik pun nama maupun inisial tidak kami sebutkan, hanya dinamakan terdakwa," ujar Retno kepada awak media.

Dalam dakwaannya, JPU menyusun dakwaan secara kombinasi atau alternatif. Salah satu dakwaan mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dakwaan lainnya menggunakan ketentuan KUHP Nasional sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam dakwaan tersebut, JPU mencantumkan Pasal 418 ayat (1) dan (2) sebagai dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 415 huruf b sebagai dakwaan subsidier dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Budi Aryono, dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyatakan pihaknya meminta agar perkara tersebut diproses secara maksimal. Ia juga menyebut dampak yang dialami korban menjadi salah satu alasan pihaknya mendorong hukuman berat bagi terdakwa.

"Kami menginginkan tuntutan yang maksimal," tegas Ali.

Ali juga menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah perkara pidana tersebut berkekuatan hukum tetap. Salah satunya berupa gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi secara materiil serta rencana mengajukan pembubaran yayasan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Ulil Amri alias Cak Ulil, menyatakan akan terus mengawal jalannya proses persidangan.

"Kami mendukung kinerja Pengadilan Negeri Pati untuk proses penegakan hukum ini. Kasus ini harus kita kawal sampai tuntas," ujarnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait