SHABDA
Cari berita…
Hukum

Sidang Kiai Ndolo Kusumo Masih Panjang, JPU Hadirkan Dokter dan Ahli Kemenag

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Sidang Kiai Ndolo Kusumo Masih Panjang, JPU Hadirkan Dokter dan Ahli Kemenag
Sidang pengasuh Ponpes di PN Pati (Foto: Shabda.id)

Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dari pihak terdakwa

Pati, Shabda.id- Perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Ashari alias Kiai Ndolo Kusumo masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Memasuki sidang ke-8, proses persidangan masih berkutat pada agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Pati, Retno Listiani, mengatakan sidang yang digelar pada Rabu 07 Oktober 2026 masih berada dalam tahap pembuktian oleh pihak penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya dokter yang mengeluarkan visum serta ahli dari Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, PN Pati belum dapat mengungkap materi keterangan para ahli tersebut kepada publik.

“Dari ahli belum bisa kami sampaikan karena persidangan tertutup. Isinya seperti apa belum bisa kami sampaikan,” kata Retno.

Setelah agenda pembuktian JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (15/10/2026). Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Retno menyebut pihak terdakwa diinformasikan akan menghadirkan tujuh orang dalam agenda pembuktian tersebut.

“Persidangan hari ini ditunda sampai tanggal 15 Oktober, dengan agenda sidang pembuktian dari pihak terdakwa. Informasinya akan ada tujuh orang yang akan dihadirkan,” jelasnya.

Proses persidangan perkara ini pun masih cukup panjang. Setelah pembuktian dari pihak terdakwa, perkara akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan, hingga tanggapan dari masing-masing pihak.

“Masih ada pembuktian dari terdakwa. Majelis hakim memberikan beberapa kali kesempatan, nanti baru pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan, nanti tanggapan,” ujar Retno.

Dengan demikian, perkara dugaan pencabulan yang menjerat Ashari alias Kiai Ndolo Kusumo belum memasuki tahap tuntutan. Majelis hakim masih akan mendengarkan dan menilai rangkaian alat bukti serta keterangan dari kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait