Pati, Shabda.id- Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ashari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin 14 September 2026.
Persidangan berlangsung secara tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan korban anak.
Dalam sidang kali ini, Penuntut Umum menghadirkan dan memeriksa lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, turut hadir di PN Pati untuk mendampingi para korban dalam proses persidangan.
“Mengawal perkara di Pati yang lagi viral. Sidang memang tertutup karena ini terkait kekerasan di bawah umur,” ujar Ali Yusron.
Baca Juga:
Ia mengatakan, pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Hingga sidang berlangsung, belum ada fakta persidangan yang dapat disampaikan secara terbuka karena proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Di tengah berjalannya proses persidangan, Ali Yusron berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal apabila terdakwa nantinya terbukti bersalah. Menurutnya, hukuman berat diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Saya selaku kuasa hukum berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, 10 tahun atau 12 tahun lebih kalau bisa. Karena kalau dibiarkan atau hanya diberi hukuman ringan, ini akan membahayakan yang lain nanti,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum korban juga memastikan akan terus mengawal jalannya perkara hingga proses persidangan selesai.
Setelah pemeriksaan lima saksi pada hari ini (Senin), persidangan perkara tersebut ditunda. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Status Ashari merupakan terdakwa, sehingga pembuktian atas dakwaan dan kesalahannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim.