Kudus, Shabda.id- Satreskrim Polres Kudus mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang penjual pentol yang terjadi di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jum'at 25 September 2026 dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku. Sementara sejumlah orang lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran.
Korban diketahui berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota, Kudus. Peristiwa bermula saat korban pulang berjualan pentol dari kawasan Menara Kudus sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat perjalanan pulang, korban hampir tertabrak sepeda motor yang melintas tanpa menyalakan lampu di dekat gerobaknya. Pengendara tersebut juga sempat mengumpat korban.
Setelah menyimpan gerobak di rumah, korban bersama seorang temannya kemudian berusaha mencari pengendara sepeda motor tersebut.
Namun, saat berada di perjalanan, korban justru bertemu dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising. Korban kemudian menegur rombongan tersebut.
Teguran itu diduga memicu emosi hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
"Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, Sabtu 26 September 2026.
Baca Juga:
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dan mengamankan tiga terduga pelaku di rumah masing-masing.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni FA (16), IN (16), dan MNH (18).
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos warna hitam, satu jaket warna abu-abu, serta satu jaket warna putih bercorak hijau yang diduga digunakan saat kejadian.
AKP Happy mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang lain yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan," tegasnya.
"Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan di lapangan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena konsekuensi hukumnya sangat serius," pungkasnya.