Kudus, Shabda.id -- Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mencatat angka tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya masih tergolong tinggi.
Hingga 30 April 2026, akumulasi piutang pajak yang belum terbayar menembus angka Rp40,3 miliar.
Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah, melalui Plt Kabid Pendapatan, Mohammad Fahmy Widhi Atmaji mengungkapkan, data puluhan miliar tersebut merupakan akumulasi pajak dari berbagai tahun, bahkan melacak hingga piutang macet sejak tahun 1995.
"Data lama ini merupakan warisan administrasi sebelum pengelolaan PBB dialihkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke pemerintah daerah pada 2013 silam. Seluruh catatan tunggakan sebelumnya turut diserahkan kepada Pemda untuk ditindaklanjuti," ungkap Fahmy, Senin (8/6/2026).
Pihak BPPKAD mengaku kesulitan menghitung jumlah pasti wajib pajak (WP) yang menunggak. Hal ini dikarenakan mayoritas pelanggar memiliki riwayat piutang menahun, di mana satu wajib pajak rata-rata menunggak selama lima hingga enam tahun sekaligus.
Saat ini, total wajib pajak PBB-P2 di Kota Kretek tercatat mencapai sekitar 410 ribu objek pajak. BPPKAD menegaskan mayoritas masyarakat sebenarnya taat dan rutin membayar pajak setiap tahun.
Untuk mengikis angka Rp40,3 miliar tersebut, langkah penagihan kini mulai diperketat dengan skala prioritas. Prioritas utama difokuskan pada objek pajak dengan nominal tunggakan besar dengan rutin menerbitkan surat tagihan.
Baca Juga:
Kemudian, surat penagihan juga dilayangkan ke pengelola tanah bengkok desa, serta WP kategori Buku IV dan V (nominal pajak di atas Rp1 juta hingga lebih dari Rp2 juta).
"Petugas kami turut menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada wajib pajak. Cara tersebut dilakukan agar informais tagihan benar-benar diterima oleh pihak yang bersangkutan," terang Fahmy.
Di tengah tantangan keterbatasan personel akibat banyaknya aparatur yang memasuki masa pensiun, BPPKAD Kudus mulai melirik digitalisasi sistem.
Ke depan, informasi tunggakan direncanakan bakal dikirim secara otomatis melalui aplikasi pesan singkat agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Kabar baiknya, sebagai stimulus agar masyarakat segera melunasi kewajibannya, Pemkab Kudus resmi memberlakukan program pembebasan denda PBB-P2 yang berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026.
Kebijakan penghapusan denda ini diharapkan memicu kesadaran wajib pajak untuk berbondong-bondong menuntaskan piutang mereka.
"Setiap pembayaran piutang PBB-P2 ini membantu menurunkan angka tunggakan yang masih mencapai puluhan miliar rupiah," tutupnya.