Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menghapus sanksi adminitrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) sampai dengan tahun 2025.
Keputusan itu diumumkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus pada Senin, 1 Juni 2026.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah mengungkapkan, kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Kudus nomor 900.1.13.1/195/2026 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2025.
"Penghapusan sanksi adminitrasi yang dimaksud diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026," ungkap Djati sesuai yang tertulis dalam Keputusan Bupati Kudus.
Lebih lanjut ia menginformasikan, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan tersebut dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus.
Baca Juga:
Dengan adanya keringanan pajak ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memotivasi warga Kudus untuk lebih tertib administrasi.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sektor PBB demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kudus.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kudus mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, untuk segera memanfaatkan momentum penghapusan denda ini dengan melakukan pembayaran sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2026.
"Harapan kami, keringanan pajak ini bisa membantu perekonomian masyarakat dan memicu kesadaran warga Kudus untuk tertib membayar pajak," ujar Djati.
"Mari manfaatkan program ini, bebas denda pajak PBB-P2 Kabupaten Kudus," ajaknya.